Normamenjadi sangat penting bagi kehidupan karena dengan adanya norma, kita dapat menjaga ketertiban dalam suatu kelompok, baik itu dalam keluarga dan dalam masyarakat. Jika tidak ada norma, maka akan mudah bagi siapa pun untuk melanggar aturan, banyak kerusuhan, sehingga kehidupan cenderung lebih berantakan dan tidak teratur. Normaagama merupakan aturan atau kaidah yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan lampu penerang manusia dalam menjalani kehidupannya. Aturan atau petunjuk hidup ini sifatnya pasti dan tak ada keraguan karena merupakan "hadiah" langsung dari Tuhan YME. Norma agama dapat kita katakan sebagai bentuk kasih sayang Tuhan terhadap manusia Normaadalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan berhubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan cash. 0% found this document useful 0 votes3K views6 pagesDescriptionpengertian normaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views6 pagesPengertian Norma Atau Kaidah Norma Adalah Petunjuk HidupJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya Norma Hukum Peraturan – peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan – peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi – tingginya 15 tahun”. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang – undangan. Perundang – undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma – norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah – kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah – kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal – hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain – lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing – masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati insan kamil. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan. ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM A. Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya Peraturan konkritnya tetap lihat ps-1365 Bw. Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata orde = ordnung. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH berasal dari bahsa Arab atau Norma berasal dari bahasa latin atau UKURAN-UKURAN. Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal ane UU tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal viii UU tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu. Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agamakaidahkepercayaan dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal Insan Kamil. Dari segi sasaran, Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan. Kaidah agama kaidah kepercayaan dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil. Dari asal-usul kaidah kesopanan sopan santun dari luar diri manusia itu sendiri, kaidah agama kaidsah kepercayaan berasal dari Tuhan yang maha Esa. Kaidah berasal dari pribadi manusia. Dari sumber-sumber sanksi. Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia Heteronom. Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar Otonom. Dari segi biaya Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban atributif dan normatif Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja normatif. Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia. Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara nilai ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi. Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antaranilai kepastian hukum dengan nilai kesebandingan hukum. Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi. Sumber Siapapun dari kita yang mengaku bagian dari suatu tatanan masyarakat, haruslah paham dan aware tentang keberadaan dan pentingnya norma dalam kehidupan. Norma merupakan suatu komponen krusial yang kelak akan memandu jalannya suatu peradaban. Tanpa adanya suatu norma, sudah bisa dipastikan suatu chaos atau kekacauan akan terjadi. Begitu juga, pengabaian atas norma yang telah ada, cepat atau lambat akan mengarahkan suatu bangsa menuju kehancuran sebenarnya. Pengertian NormaNorma AdalahFungsi NormaTujuan NormaMacam-Macam NormaNorma KesusilaanNorma HukumNorma AgamaNorma KesopananNorma dalam Masyarakat Bagaimanakah sebenarnya pengertian norma itu sendiri? Ada begitu banyak definisi norma yang bisa kita temui. Masing-masing sebenarnya mengarah pada satu nilai yang sama dan seragam. Berikut adalah beberapa pengertiannya Norma Adalah Norma dapat dimaknai sebagai suatu kaidah, pedoman, atau petunjuk tentang bagaimana cara kita bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Ini mengacu pada suatu pola-pola tertentu yang dianut dan disepakati bersama. Definisi norma yang lain berdasarkan KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu ketentuan atau aturan yang mengikat suatu kelompok masyarakat. Lebih lanjut, setiap warga masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tertuang dalam norma. Sebagai aturan dalam masyarakat, norma biasanya berwujud aturan yang tak tertulis. Meski tidak tertulis, namun dengan penuh kesadaran masyarakat mematuhinya. Justru kepatuhan terhadap aturan tak tertulis seperti inilah yang menjadi ciri khas adat ketimuran kita. Fungsi Norma Apakah fungsi dari keberadaan norma? Secara umum, norma berfungsi untuk memandu, menata, serta mengendalikan tingkah laku masyarakat, agar sesuai dengan tujuan dan kondisi-kondisi yang diharapkan. Norma juga berfungsi sebagai pakem atau batasan dalam bertindak agar tidak melampaui batas. Bila pakem atau batasan-batasan ini diterobos, sudah pasti akan terjadi kekacauan akibat pelanggaran yang dilakukan. Tujuan Norma Sebagaimana fungsinya yang menjadi kaidah atau pakem dalam bertingkah laku, ada tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penerapan norma di tengah masyarakat. Secara lebih terperinci, tujuan-tujuan norma dapat diuraikan sebagai berikut Mengatur dan menata perilaku masyarakat sesuai nilai-nilai yang disepakati bersama Memandu ketercapaian tujuan bersama Menghindari terjadinya gesekan atau benturan kepentingan dalam masyarakat Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat Membimbing masyarakat agar dapat beradaptasi dengan nilai-nilai yang ditanamkan Macam-Macam Norma Ada begitu banyak jenis norma yang berlaku dalam masyarakat. Masing-masing memiliki cakupan aspek yang berbeda dalam kehidupan manusia. Masing-masing mengatur dan memberikan pedoman. Berikut adalah macam-macam norma dan penjelasannya Norma Kesusilaan Norma kesusilaan, sebagaimana namanya, berkaitan dengan tatanan susila adab atau sopan santun dalam berperilaku. Norma ini berasal dari nurani atau lubuk sanubari terdalam manusia. Karena dari hati nurani, pantas atau tidaknya suatu perbuatan biasanya bisa dinalar sendiri. Norma kesusilaan ini mendorong manusia agar berperilaku terpuji dan menghindari tingkah laku sebaliknya. Uniknya, apabila melanggar norma kesusilaan ini, sanksi atau hukuman yang diberikan bukanlah sanksi tegas dan kaku, melainkan berupa pengucilan atau cemoohan. Sanksi semacam ini terkadang menimbulkan efek psikologis yang lebih signifikan pada diri seseorang, sehingga tak lagi mengulangi pelanggaran yang dimaksudkan. Norma Hukum Norma hukum merupakan suatu norma formal yang sifatnya lebih tegas dan riil. Norma ini berakar dari Undang-undang yang dibuat pemerintah atau negara. Norma hukum ini sifatnya tertulis serta memiliki sanksi yang mengikat dan memaksa. Sebagai suatu negara berlandaskan hukum, keberadaan norma hukum menjadi suatu pedoman wajib yang mengatur pergaulan warga negaranya. Tanpa adanya norma hukum dalam masyarakat, kekacauan dalam masyarakat sudah dapat dipastikan terjadi. Norma hukum dibuat untuk melengkapi keberadaan norma-norma yang lain. Norma hukum lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan setiap warga masyarakat dalam tata pergaulan sehari-hari. Terkait fungsi perlindungan inilah, maka ancaman atau sanksi bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar norma hukum bisa berupa denda atau penjara. Itulah sifat norma hukum, nyata dan tegas. Norma Agama Berbeda dengan norma kesusilaan dan norma hukum, norma agama merupakan kaidah yang berakar dari aturan-aturan Ilahi, Sang Pencipta Alam Semesta. Ini berisi petunjuk, larangan, dan perintah untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari adanya norma agama tak lain adalah sebagai pedoman untuk manusia hidup di dunia ini. Bagi mereka yang patuh dan melaksanakan perintah dalam norma agama, pahala berlipat akan diberikan. Sebaliknya bagi mereka yang tak melaksanakan atau melanggar norma ini, sama halnya durhaka terhadap Tuhannya. Untuk itu, balasan setimpal baik di dunia maupun di akhirat akan didapatkan. Norma Kesopanan Berbeda halnya dengan norma kesopanan, ini merupakan suatu norma yang dilandasi oleh beberapa unsur seperti etika, tata krama, kepantasan, serta kebiasaan yang ada dalam suatu masyarakat. Dalam kaitannya dengan kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat, maka norma kesopanan terkadang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Terdapat unsur nilai dan adat istiadat yang mendasari norma ini, tergantung pada kebiasaan di daerah masing-masing. Norma dalam Masyarakat Secara garis besar, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat berisi patokan-patokan tak tertulis. Sedangkan norma hukum merupakan satu-satunya norma tertulis dengan sanksi tegas dan mengikat. Meski pada dasarnya norma merupakan suatu kaidah tak tertulis, bukan berarti kemudian kita meremehkannya karena tak ada sanksi riil yang nampak, terkecuali norma hukum. Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait norma yang sering muncul Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai norma dasar? Jawaban Maksud dari Pancasila menjadi norma dasar adalah bahwasanya Pancasila menjadi dasar atau kaidah yang mengatur segala perilaku dan kehidupan setiap warga negara Indonesia. Dengan kata lain, segala norma dan aturan baru yang dibentuk akan dikembalikan lagi akarnya pada Pancasila sebagai dasar utamanya. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat? Jawaban Norma diperlukan dalam masyarakat untuk memberikan pedoman atau petunjuk bagi jalannya kehidupan bermasyarakat, menghindari adanya benturan kepentingan, dan menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat. Sebutkan jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat! Jawaban Jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat di antaranya adalah norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma kesopanan. Bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat? Jawaban Norma dalam masyarakat terbentuk atas dasar sikap saling membutuhkan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Sebagai makhluk sosial, jelas kita saling berinteraksi dalam pergaulan. Dalam pergaulan tersebut terkadang muncul berbagai gesekan atau ketidakcocokan satu sama lain. Atas dasar itulah, dibentuk aturan-aturan berisi kesepakatan yang secara umum tak tertulis untuk dipatuhi bersama. Sahabat itulah pengertian seputar norma, fungsi, dan macam-macamnya. Dengan mengetahui makna dan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat, diharapkan kita mampu menempatkan dan membawa diri dimanapun kita berada. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan nilai-nilai adat ketimuran yang sangat kental, sudah sepatutnya kita patuh dan tak abai atas norma-norma yang berlaku dalam masyarakat kita.

sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma